
Kerbau dan “Pesta” Kematian (Foto: Kenedi Nurhan)
Sudah lima tahun lebih tubuh Tante Ully terbaring kaku di ruang ‘sumbung’ (belakang) salah satu tongkonan (rumah induk para leluhur; rumah asal-usul keluarga) di Desa Palawa, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Di ruang sumbung ini memang sudah tidak ada lagi aktivitas yang bisa dilakukan Tante Ully karena sesungguhnya ia sudah meninggal dunia.
Ya, sudah lima tahun lebih jasad itu terbaring di sana. Namun hingga November 2003, saat penulis berkunjung ke salah satu desa tua di Kabupaten Toraja Utara tersebut, jasad Tante Ully belum juga dikuburkan.
Meski secara medis sudah dinyatakan meninggal dunia, para kerabatnya masih memperlakukan jasad Tante Ully seperti layaknya manusia yang masih hidup. Sebab, secara adat—sesuai dengan ajaran Aluk Todolo, agama asli masyarakat Tana Toraja—ia belum disebut meninggal dunia (to mate), tetapi dikategorikan sebagai orang yang masih panas alias sakit (to makula). Selama upacara pemakamannya belum bisa diselenggarakan oleh pihak keluarga, maka selama itu pula ia harus diperlakukan sebagai orang yang masih hidup: setiap hari disediakan makanan dan minuman!
“Sampai saat ini belum ada rencana untuk menguburkan jenazah Tante Ully. Masih menunggu kepulangan sanak saudara yang ada di rantau,” kata Roslin, keponakan Tante Ully.
Selama masa penantian itu, secara bergilir mereka menjaga jenazah Tante Ully agar tidak mendapat gangguan dalam bentuk apa pun. “Malam hari juga dijaga,” kata Roslin menambahkan, seraya menunjukkan peralatan tidur yang terletak di ruang depan.
Kasus serupa dengan persoalan berbeda juga terjadi di Desa Tondon, Kecamatan Tondon Nagala, serta di Tallung Lipu, Kecamatan Rantepao. Di desa ini ada dua jenazah yang belum dikuburkan sejak kematiannya dua-tiga tahun sebelum kunjungan kami ke sana, juga akhir 2003.
Berbeda dengan kasus jenazah Tante Ully dari Desa Palawa, yang pemakamannya memang belum sempat diupacarakan. Pada dua jenazah yang disebut terakhir, pihak keluarga sempat menggelar pesta kematian. Artinya, kedua jenazah yang sudah tersimpan sekitar dua tahun di tongkonan masing-masing itu seharusnya sudah bisa dikuburkan. Namun karena satu dan lain hal, kedua jenazah yang sudah sempat dinaikkan ke lakkian (tempat yang dibangun khusus untuk jenazah selama upacara kematian dilangsungkan) itu dibawa kembali ke tongkonan keluarga.

Patung kayu (tau-tau) simbol jenazah yang sudah dikubur di dinding-dinding bukit Tanah Toraja. (Kenedi Nurhan)
***
MENGAPA jenazah-jenazah itu begitu lama disimpan sebelum akhirnya dibawa ke pemakaman? Pertanyaan semacam ini memang kerap dilontarkan oleh orang yang belum mengenal tradisi kematian di Tana Toraja. Sementara bagi mereka yang sudah paham akan tetapi kurang bisa menerima kenyataan itu, termasuk sebagian di kalangan orang Tana Toraja sendiri, pertanyaan yang biasanya dimunculkan adalah: mengapa harus begitu lama?
Tradisi menyimpan mayat di Tana Toraja sesungguhnya berangkat dari ajaran Aluk Todolo. Dalam kepercayaan asli masyarakat Tana Toraja ini, jenazah baru boleh dikuburkan setelah diupacarakan sesuai dengan aluk (baca: ajaran dan tata cara peribadatan). Dalam proses inilah terkait berbagai hal, mulai dari kewajiban adanya musyawarah keluarga untuk memutuskan kapan dan di mana jenazah akan dikuburkan, hingga penyiapan hewan korban yang harus disiapkan sesuai dengan status sosial orang yang meninggal dunia tersebut.
Pada upacara tingkatan rendah (tana’ karurung—rakyat biasan, dan tana’ kua-kua—semacam hamba sahaya), pelaksanaan cukup memotong seekor babi pada sore hari dan jenazah dikuburkan pada malam hari. Akan tetapi, pada upacara tingkat tinggi (tana’ bulan—bangsawan tinggi dan tana’ bassi—bangsawan menengah), pelaksanaannya sudah harus dengan pemotongan kerbau (tedong). Jumlahnya bervariasi. Pada upacara di mana jenazah disimpan selama tujuh malam, dilakukan pemotongan sembilan kerbau. Adapun pada keluarga yang menyimpan jenazah hingga 36 malam, dilakukan pemotongan 12 kerbau.
Dalam perkembangan terkini, ada semacam ketentuan batas minimal pada upacara kematian kalangan bangsawan, yakni keharusan memotong kerbau persembahan minimal 24 ekor.
Bisa dipahami bila tidak semua mereka yang tergolong kalangan bangsawan mampu dengan serta-merta menggelar upacara kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia. Sebab, kini status sosial itu tidak dengan sendirinya berkorelasi langsung dengan keadaan ekonomi keluarga yang bersangkutan.
Oleh karena itu, mereka membutuhkan waktu yang cukup lama agar dapat menggelar upacara yang—tentunya—butuh biaya besar. Belum lagi kewajiban dalam aluk untuk mengumpulkan seluruh keluarga yang sudah merantau ke berbagai penjuru Tanah Air.
Di lain pihak, tidak sedikit di antara keluarga para bangsawan itu yang berkeinginan membuat upacara kematian keluarganya secara besar- besaran. Dalam konteks ini, gengsi dan keinginan untuk menjadi yang terbesar ikut memberi andil lamanya masa penyimpanan jenazah. Sebab untuk mewujudkan keinginan-keinginan semacam itu tentu saja butuh persiapan yang cukup lama serta pengumpulan hewan persembahan yang cukup banyak.
Berangkat dari pemikiran bahwa semua itu demi kesempurnaan pelaksanaan aluk, maka menjadi pemandangan umum bila di banyak tempat di Tana Toraja tersimpan jenazah-jenazah dalam hitungan tahunan. Apalagi ada keyakinan yang sangat kuat di antara mereka bahwa bila rangkaian upacara kematian itu tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan aluk, ada kemungkinan roh atau arwah keluarga yang meninggal itu akan tersesat; tidak sampai ke “rumah keabadian”-nya yang mereka sebut puya.

Situs megalitik di Kalimbuang Bori, Toraja Utara. (Kenedi Nurhan)
***
DALAM kasus penyimpanan mayat Tante Ully di Desa Palawa, para keponakannyalah yang memikul tanggung jawab untuk mengadakan upacara. “Sebab, Tante Ully tidak mempunyai anak,” kata Roslin.
Bagaimanapun, upacara kematian untuk Tante Ully tetap harus dilakukan, sementara para keponakan dan kerabat dekatnya kebanyakan telah merantau jauh ke luar Tana Toraja. Menurut aluk, mereka harus pulang untuk memusyawarahkannya. Roslin memang tidak mau menyebutkan mengapa para keponakan dan kerabat dekat Tante Ully yang sedang merantau itu belum juga datang ke Palawa. Yang jelas, selama mereka tak memberi keputusan kapan jenazah Tante Ully bisa diupacarakan, selama itu pula arwahnya “tersandera” di dunia orang-orang hidup.
Adapun yang bisa dilakukan oleh keponakan dan kerabatnya yang tinggal di Palawa hanya sebatas menjaga dan memperlakukan jenazah Tante Ully sebaik-baiknya. Secara bergiliran, kata Roslin, mereka merawat jenazah agar kondisinya tetap baik ketika kelak—entah kapan—”pesta” kematian Tante Ully tiba. Untuk menjaga pembusukan, mayat itu sebelumnya sudah disuntik dengan formalin.

Salah satu pertunjukan dalam pesta adat di Tana Toraja. (Kenedi Nurhan)
Bagi masyarakat Tana Toraja, upacara untuk mengantarkan kematian anggota keluarga itu memang penting. “Oleh karena itu, upacara tersebut perlu dilangsungkan, apalagi bagi kalangan bangsawan. Berapa lama pun mereka akan menunggu, sampai semua benar-benar siap sesuai dengan aluk,” ujar Tinting Sarunggalo, salah satu tokoh adat di Tana Toraja dari Desa Kete’ Kesu.
Akan halnya jenazah di Desa Tondon, menurut sebuah sumber, masalah sesungguhnya adalah karena adanya keinginan dari pihak keluarga untuk menggelar kembali acara sabung ayam dalam pesta kematian tersebut. “Padahal, pada pesta tempo hari mereka sudah sempat menggelar sabung ayam. Tidak usah ditulis nama mereka, tapi orang-orang di daerah ini tahu bahwa semasa hidupnya, orang yang meninggal itu memang dikenal sebagai juragan sabung ayam,” kata sebuah sumber yang tinggal tak jauh dari Desa Tondon.
Di luar alasan-alasan tadi, lamanya masa penyimpanan jenazah juga bisa disebabkan pihak keluarga belum sepakat dalam penguburannya. “Alasannya memang bermacam-macam, tapi biasanya itu semua berkaitan dengan pembagian harta warisan yang belum menemukan kata sepakat,” ujar Sam Lande, penduduk Rantepao, seraya menunjuk beberapa kasus di lingkungan sekitarnya.
Ternyata untuk menuju ke kematian (to mate) yang sesungguhnya pun, begitu panjang jalan yang harus ditempuh oleh orang-orang Tana Toraja. (KN)