PENGHARGAAN MAESTRO TRADISI: Berlomba dengan Waktu

June 4, 2008

Program ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film (NBSF), Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dengan nama Program Maestro Seni Tradisi bekerja sama dengan Asosiasi Tradisi Lisan (ATL). Sebagai lembaga yang dipercaya melaksanakan program ini, ATL sejak awal tahun 2007 bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan seni di berbagai daerah, Taman Budaya, lembaga pemerintah daerah yang terkait, dan ATL di berbagai daerah telah menyiapkan nama-nama yang dapat diusulkan sebagai calon penerima penghargaan.

Setelah melalui seleksi yang ketat dalam tiga kali rapat, akhirnya dewan juri (nama terlampir di bawah) menetapkan 27 tokoh yang akan menerima penghargaan Maestro Seni Tradisi Tahun 2007. Tokoh-tokoh ini akan menerima dana bantuan setelah dipotong pajak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan dari Depbudpar agar para maestro tersebut dapat terus melatih dan mewariskan tradisinya. Bantuan akan diberikan sepanjang mereka masih dapat mewariskan keahliannya tersebut. Kisah pewarisan para maestro itulah yang dimuat dalam buku khusus ini yang diharapkan akan lebih banyak diketahui oleh kalangan luas.

Proses keseluruhan memakan waktu hampir setengah tahun karena ada masa peninjauan ulang di lapangan setelah seleksi pertama ditetapkan. Seleksi juri pada tahap awal hanya diambil berdasarkan data tertulis yang tersedia pada saat rapat, ditambah dengan referensi atau pengetahuan dan keterangan yang menguatkan pencalonan, baik yang disampaikan secara langsung oleh juri yang kebetulan mengetahui keadaan maestro tertentu, maupun yang disampaikan pihak lain secara tidak langsung. Seleksi pertama menjadi bahan untuk melakukan peninjauan di tempat maestro sekaligus juga untuk mendapatkan bahan tulisan mengenai tokoh yang bersangkutan.

Hasil survei ini kemudian dirapatkan kembali untuk memastikan pencalonan tokoh menerima penghargaan maestro. Proses terakhir adalah seleksi akhir dengan konfirmasi berbagai pihak mengenai kemaestroan calon. Berbeda dengan penerima anugerah kebudayaan atau seni lainnya, proses penetapan maestro memakan waktu yang lebih lama. Selain itu, tokoh-tokoh yang dicalonkan pada umumnya belum banyak didengar secara nasional atau dengan kata lain termasuk tokoh yang bukan termasuk mainstream dalam dunia seni. Kekhususan dan kelangkaan tradisi yang diwarisinya juga menjadi kriteria utama dalam pencalonan ini.

Kriteria utama menetapkan seseorang dapat menerima penghargaan adalah bahwa, pada saat pencalonan, tokoh tersebut masih aktif melakukan kegiatan dalam mewariskan tradisi yang dimilikinya dan telah mewarisi serta sekaligus meneruskan tradisi itu lebih dari sepuluh tahun. Beberapa calon akhirnya tidak memenuhi syarat karena ternyata sudah tidak mampu lagi mengajar atau melakukan kegiatan pewarisan tersebut karena kondisi fisik tidak memungkinkan lagi atau karena tokoh tersebut tidak lagi melakukan kegiatannya tersebut karena berbagai alasan. Dalam keadaan yang pertama, calon akan dialihkan untuk menerima penghargaan dalam kategon lainnya. Dr. Mukhlis PaEni, yang pada saat itu adalah Pelaksana Dirjen NBSF, selaku Penanggung Jawab Program menyatakan harapannya bahwa kalau ke-27 tokoh maestro ini memiliki dua orang pewaris saja, maka dalam waktu dekat kita akan memiliki paling tidak 54 orang pelaku tradisi.

Proses penerimaan tradisi pada setiap tokoh berbeda-beda: ada yang menerimanya secara tradisional, yaitu menerima langsung dari orangtua atau leluhurnya; ada yang berdasarkan minat dan kemampuannya secara pribadi mempelajari tradisi; dan ada yang tiba-tiba tokoh tersebut diberi “wangsit” atau petunjuk untuk melakukan sejumlah hal dalam melakukan tradisi seni yang harus dipentaskannya. Keragaman penerimaan ini membuat proses pewarisan tradisi pun dilakukan dengan berbagai cara, baik secara formal maupun secara informal.

“Tradisi” memang dimaknai secara khusus peran pentingnya dalam proses kreativitas penciptaan karya seni. Tradisi juga terbukti telah menjadi sumber utama pembentukan identitas sebuah komunitas pemilik tradisi bersangkutan dan secara makro menjadi sumber identitas bangsa. Keunikan dan kekhasan tradisi ini yang, antara lain, dapat dibanggakan sebagai kekayaan khazanah budaya bangsa dan sekaligus juga dapat diunggulkan dan dipromosikan secara lebih luas. Sebutlah seperti dalam bidang pariwisata dan industri kreatif. Kehilangan suatu tradisi sama halnya dengan kehilangan ensiklopedi sebuah komunitas pemilik tradisi bersangkutan.

Bila, misalnya, lbu Sermalina Maniburi—salah seorang penerima penghargaan Maestro dari Papua—tidak sempat mewariskan kemampuannya meratapkan syair-syair Munaba (yang dipakai pada upacara kematian atau suatu pesta khusus suku Nubuai), tradisi Munaba tidak akan dikenal lagi dan sejumlah pengetahuan mengenai tradisi kematian dan peringatan kematian, simbol-simbol mengenai alam, sistem perhubungan antarmanusia/kelompok, dan pengetahuan tradisional mengenai lingkungan alam di Waropen, Serui, akan turut hilang bersamanya.

Kehilangan ini terjadi bukan saja karena tokohnya meninggal atau tidak berkarya lagi, tetapi juga terjadi pada sebuah karya yang semula tidak atau kurang dikenal secara umum, tiba-tiba diambil dan dipromosikan secara luar biasa oleh pihak lain di luar pemilik komunitasnya tanpa penyebutan sumber. Proses menghilangnya tradisi sedikit demi sedikit dan bahkan seringkali tidak disadari dan dipahami sebagai bencana budaya, dan untuk kasus Indonesia ini telah berlangsung sekian lama. Dalam 20 tahun terakhir ini proses tersebut terjadi tanpa upaya penanggulangan yang sungguh-sungguh berarti dan menyeluruh, yang mengaitkan berbagai bidang terkait: budaya, pariwisata, pendidikan, instansi pemerintah daerah, ekonomi/industri, perdagangan, dan hukum.

Upaya multi-bidang tersebut harus diawali dengan proses pengakuan akan adanya keragaman tradisi yang merupakan kekayaan bangsa. Pengakuan akan memudahkan proses berikutnya; berupa penyelamatan, perawatan, penguatan, dan pengembangan tradisi sesuai dengan kondisi, kemajuan ilmu dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat pemilik tradisi bersangkutan. Akankah Indonesia yang amat kaya dengan keragaman budaya dan amat potensial mengembangkan ekonomi kreatifnya justru menunggu ada bencana dahulu baru bertindak untuk menyelamatkan warisan tradisi yang dimilikinya? Negara lain, seperti Korea Selatan, justru sedang menyiapkan diri sebagai pusat dokumentasi, informasi, dan penyelamatan budaya tradisi Asia karena mereka sadar akan kekuatan tradisi dalam membangun peradaban dunia dan peranan penting yang dimainkan tradisi dalam membangun ekonomi kreatif pada era ini. Dan, cerita yang lebih memedihkan, yaitu peresmian pemberian penghargaan Maestro Seni Tradisi ini harus menunggu satu tahun setelah ditetapkan hanya karena faktor teknik. Janji untuk peresmian pemberian ini sudah hampir setengah tahun yang lalu diberikan, seperti halnya juga janji untuk memberikan tunjangan bulanan tersebut yang tersendat-sendat.

Mereka baru menerima SK penghargaan yang diharapkan bisa jadi pelipur lara menanti janji yang tak kunjung dipenuhi. Akankah kita menunggu hingga satu demi satu para maestro tersebut betul-betul pergi mendahului penghargaan tersebut? Sekadar catatan kecil penutup tulisan ini, dari sejak dirapatkan hingga saat SK Penghargaan Maestro disahkan, yaitu sekitar enam bulan, sudah tiga orang maestro yang sudah tidak dapat menunggu lagi SK tersebut. Padahal program lain menunggu untuk mematangkan program ini sampai pada sasarannya, yaitu: dokumentasi tradisi yang dimilikinya dengan memperbanyak penampilan mereka; sosialisasi dan promosi tradisi di daerahnya masing-masing dan di luar; serta kaderisasi pewaris tradisi sekaligus juga penyiapan ahli yang memahami tradisi dan mampu mengembangkannya dalam berbagai ranah.

Pudentia MPSS
Ketua ATL & Dosen FIB UI